Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Fera: Kami Tidak Terima...

Kompas.com - 22/08/2019, 12:26 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Suhartini yang merupakan ibu kandung dari Fera Oktaria (21) nampak begitu kesal mengetahui Prada DP dituntut oleh Oditur dengan penjara seumur hidup.

Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.

Namun, ia begitu kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tersebut tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam tuntutan Oditur.

"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini,"kata Suhartini diluar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan

Dalam persidangan pun, menurut Suhartini Prada DP banyak menyebutkan kebohongan, salah satunya adalah tentang kondisi Fera yang dalam keadaan hammil.

"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.

Sama halnya dengan Rusnah (45) yang merupakan bibi Fera.

Ia meminta kepada hakim ketua untuk memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP karena telah menghilangkan nyawa keponakannya secara sadis.

"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukumaan maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis.

Baca juga: Kabur dari Pendidikan, Prada DP Ingin Bekerja di Kampung Halaman Mantan Pacar

Penjara seumur hidup untuk pembunuhan dan mutilasi

Prada DP dintutut dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Prada DP dintutut dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).
Diberitakan sebelumnya, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri, Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur CHK Mayor D Butar Butar menyatakan jika Prada DP terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Fera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Prada DP Akui Fera Sempat Hamil Saat Pacaran, Ibu Korban Meradang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com