Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Otda: Dipilih Jadi Menteri, Kepala Daerah Harus Mundur

Kompas.com - 21/08/2019, 07:51 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi menyebut bakal ada salah satu kepala daerah yang diangkat menjadi menteri. Lalu, seperti apa regulasi yang mengatur jika ada kepala daerah meninggalkan jabatannya untuk menjadi menteri?

Menurut Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, seseorang dilarang merangkap jabatan dalam negara.

Jika benar presiden akan mengangkat salah satu kepala daerah menjadi menteri, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Sesuai Pasal 78 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah bisa mundur dari jabatannya jika meninggal dunia, diberhentikan atau mengundurkan diri," kata Akmal di Surabaya, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Muhaimin Pasrah bila Menteri Desa Bukan Lagi Jatah PKB

Dia mencontohkan Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo yang mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah karena ditunjuk sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).

"Jadi dia harus mengundurkan diri jadi kepala daerah sesaat setelah dilantik menjadi menteri," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membeberkan komposisi menteri dalam kabinetnya di periode kedua menjabat presiden.

Salah satu bocorannya adalah ada kepala daerah yang akan diangkat menjadi menteri.

Baca juga: Bahas Ibu Kota Baru, Gubernur Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Kaltim Dialog dengan Menteri PPN

Menurut Jokowi, kabinet baru yang akan dipimpinnya bersama Maruf Amin saat ini sudah selesai disusun.

Jokowi mengaku tinggal mengumumkan susunan kabinet di waktu yang tepat. Bisa diumumkan saat bulan Agustus, bisa juga saat pelantikan pada 20 Oktober 2019 mendatang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com