Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Curi Baju di Mal, 2 Emak-emak Terancam Dipenjara 7 Tahun

Kompas.com - 09/08/2019, 15:46 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Dua wanita diamankan aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, karena kedapatan mencuri pakaian di sebuah mal di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. 

Mereka adalah Asih Witantri (25) dan Eni Susanti (26), asal Desa Losari, Kecamatan Pasis, Kabupaten Magelang. Selain pakaian, mereka juga terbukti mencuri helm di parkiran mal tersebut.

Wakil Kapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto menerangkan, aksi dua ibu rumah tangga itu terungkap berawal dari kasus pencurian helm di parkiran mal 26 Juli 2019 lalu. Pengelola melaporkan kasus ini ke aparat Polsek Mertoyudan agar dilakukan penyelidikan.

Baca juga: 5 Pemuda di Bogor Ditangkap karena Mencuri 11 Motor Gede

Petugas keamanan mal kemudian intensif melakukan pengawasan terutama melalui CCTV yang berhasil merekam sepeda motor dua pelaku.

Pada 4 Agustus 2019, petugas keamanan mal melihat dua pelaku masuk lagi ke parkiran mengendarai sepeda motor yang sama. 

Mereka kemudian menghadang keduanya beberapa saat setelah dua pelaku masuk mal. 

"Terpantau dari CCTV bahwa motor yang dibawa pelaku pernah melakukan pencurian helm di parkiran mal, pihak sekuriti kemudian menghentikan motor tersebut dan benar mereka mengaku telah mencuri helm," jelas Eko, saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (9/8/2019).

Namun pada saat itu petugas curiga dengan barang-barang bawaan para pelaku, hingga petugas pun melakukan penggeledahan.

Dari situ diketahui ternyata para pelaku membawa tas berisi belasan potong pakaian dan perhiasan hasil mencuri di mal tersebut.

"Mereka mengaku setelah mengambil beberapa potong pakaian anak, ada baju, ada celana dan beberapa perhiasan imitasi. Saat diminta menunjukkan bukti pembayaran mereka juga tidak bisa," terang Eko.

Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, pelaku Asih Witantri mengakui perbuatannya. Ia dan Eni sudah mengambil sejumlah pakaian untuk anak-anaknya di beberapa toko di dalam mal, lalu dimasukkan ke dapan tas yang sudah dipersiapkan dari rumah.

“Setelah mengambil, kami masukan ke tas, ada baju anak-anak dan celana dalam. Kami pura-pura membeli, sengaja ambil baju-baju yang sensornya tidak ada,” kata Asih, seraya mengatakan baju-baju tersebut untuk anaknya.

Baca juga: Pura-pura Beli Minum, 2 Warga Iran Diduga Mencuri Uang Rp 12 Juta

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah helm, belasan baju anak-anak berbagai merek, pakaian dalam, perhiasan kalung imirasi, tas wanita dan sepeda motor matic.

Para pelaku akan disangkakan Pasal363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 7 tahun. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com