Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Hentikan Operasional Bus Macito Hanya karena Tak Punya STNK

Kompas.com - 09/08/2019, 14:24 WIB
Andi Hartik,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang resmi menghentikan operasional bus Malang City Tour (Macito) sejak 1 Agustus 2019 lalu.

Padahal, bus bertingkat tanpa atap itu sudah menjadi salah satu ikon wisata di Kota Malang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, penghentian operasional Bus Macito, karena bus tersebut tidak disertai dengan surat resmi sebagaimana layaknya kendaraan pada umumnya.

"Macito kita berhentikan operasional per 1 Agustus ya. Karena memang selama ini Macito operasional tidak dilengkapi surat-surat," kata Ida saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Langgar Batas Kecepatan di Tol Pandaan-Malang, Siap-siap Kena Tembakan Speed Gun

Ida mengaku sudah membuat kajian tentang bus tersebut dan sudah diserahkan kepada Wali Kota Malang, Sutiaji.

Hasilnya, Ida diminta untuk mentaati aturan yang berlaku. Termasuk soal aturan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Saya sudah buat telaah ke Pak Wali. Disposisi Pak Wali, lakukan sesuai aturan yang berlaku. Aturannya kan ada surat-surat, kita tidak ada surat. Ya sudah kita hentikan," kata Ida.

Bus Malang City Tour (Macito) diluncurkan pada 29 Desember 2014. Terdapat dua unit Macito yang beroperasi.

Keduanya merupakan hibah berupa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Krakatau Steel.

Macito terdiri dari dua tingkat. Lantai atas dibuat terbuka, sehingga wisatawan bisa melihat pemandangan dengan leluasa.

Biasanya, Macito yang didominasi warna hijau berkeliling membawa wisatawan melihat destinasi wisata dan ikon sejarah di Kota Malang.

Ida mengatakan, selama ini Macito beroperasi tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Sebab, pemberian hibah dua unit Macito itu tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Selaku pihak yang mengelola Macito, Ida sudah mengurus surat-surat untuk bus tersebut. Namun tidak pernah berhasil.

"Kita telah mencoba urus surat-surat. Tetapi pengalaman setiap tahun kita mengurus ke Samsat memang tidak dikabulkan surat itu, karena spesifikasinya beda. Harusnya dia spesifikasi tunggal, tapi dipakai bertingkat," kata Ida.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, operasional Macito hanya dihentikan untuk sementara. Nantinya bus yang sama akan beroperasi lagi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Sementara dihentikan. Nanti ke depan akan ada Macito lagi," kata Sutiaji di Balai Kota Malang.

Sutiaji menilai, surat-surat kendaraan tersebut belum keluar, karena bentuknya yang terlalu tinggi sehingga dianggap membahayakan. Apalagi, lantai dua bus dibuat terbuka.

Nantinya, bentuk bus itu akan dipendekkan supaya tidak membahayakan jika dioperasikan kembali.

"Kita rekondisi saja. Nanti konstruksinya agak rendah sedikit, karena izinnya kemarin belum keluar," ujar Sutiaji.

Baca juga: Setelah Berbayar, Pengguna Tol Pandaan-Malang Diprediksi Menurun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com