Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prada DP, Pelaku Mutilasi Mantan Pacar, Jalani Sidang Perdana Besok

Kompas.com - 31/07/2019, 15:50 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com — Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana terhadap Prada DP yang merupakan tersangka atas kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21), Kamis (1/8/2019).

Kapendam II Sriwijayata Kolonel Inf Djohan Darmawan mengutarakan, sidang tersebut akan dipimpin Letkol Muhammad Hasyim sebagai hakim ketua.

Selanjutnya, Mayor Darwin ditunjuk sebagai penuntut. Setidaknya, delapan saksi akan dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.

"Ruang sidang hanya bisa menampung 40 orang. Di luar ruang sidang juga disiapkan televisi agar warga bisa melihat proses persidangan DP," kata Djohan, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Prada DP Pembunuh Fera Oktaria Kabur ke Padepokan Setelah Jual Sepeda Motor Korban

Djohan menjelaskan, mereka menurunkan 100 personel untuk melakukan pengamanan selama sidang.

Ia pun berharap agar masyarakat tak membuat kegaduhan selama sidang berlangsung.

"Kedua keluarga, antara korban dan pelaku, nanti ditemukan. Kami minta semua menahan diri, jaga ketertiban selama sidang," kata Djohan.

Diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh oknum TNI Prada DP sebelumnya terbongkar setelah jenazah Fera Oktaria ditemukan membusuk di sebuah kamar penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Jumat (10/5/2019).

Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku diketahui adalah Prada DP yang merupakan kekasih korban.

Baca juga: 5 Fakta Prada DP Mutilasi Kekasihnya Fera, Diduga Hamil hingga Tak Mengaku Anggota TNI

Karena Prada DP adalah seorang anggota TNI aktif, penyelidkan pun langsung dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II Sriwijaya hingga akhirnya Prada DP tertangkap di sebuah padepokan di Serang, Banten, Kamis (13/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com