Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hukuman Prada DP Setelah Jadi Pelaku Pembunuhan Fera Oktaria

Kompas.com - 14/06/2019, 15:30 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Prada DP akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang setelah terlibat kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria (21) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) II Sriwijaya Kolonel CPM Donald Siagian menjelaskan, proses persidangan seorang prajurit TNI hampir sama dengan pidana umum.

Hanya saja, ada beberapa hukuman tambahan sebagai prajurit, seperti pemecatan dari satuan.

"Karena dia adalah aparat hukumannya lebih berat lagi. KUHAP dan KUHP juga ada. Sidangnya juga terbuka kok," kata Donald, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: 5 Fakta di Balik Penangkapan Prada DP, Lari ke Padepokan hingga Belajar Ilmu Agama Setelah Mutilasi Pacarnya

Donald mengatakan, mereka belum bisa memastikan apakah nantinya Prada DP akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang telah menewaskan Fera. Di mana, pada pasal tersebut, hukuman terberat adalah hukuman mati.

 "Tapi kalau dianiaya hingga menyebabkan meninggal Pasal 351 KUHP. Sementara belum ada berencana, jadi memang spontan karena di tuntut menikah. Itu baru pengakuan sementara," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Disertai Mutilasi Fera Oktaria oleh Prada DP

 Menurut Donald, Prada DP telah  menyesali perbuatannya yang telah tega menghilangkan nyawa Fera. 

"Dia itu sudah benar-benar menyesal dan kalut," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com