PALEMBANG, KOMPAS.com- Prada DP akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang setelah terlibat kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria (21) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) II Sriwijaya Kolonel CPM Donald Siagian menjelaskan, proses persidangan seorang prajurit TNI hampir sama dengan pidana umum.
Hanya saja, ada beberapa hukuman tambahan sebagai prajurit, seperti pemecatan dari satuan.
"Karena dia adalah aparat hukumannya lebih berat lagi. KUHAP dan KUHP juga ada. Sidangnya juga terbuka kok," kata Donald, Jumat (14/6/2019).
Donald mengatakan, mereka belum bisa memastikan apakah nantinya Prada DP akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang telah menewaskan Fera. Di mana, pada pasal tersebut, hukuman terberat adalah hukuman mati.
"Tapi kalau dianiaya hingga menyebabkan meninggal Pasal 351 KUHP. Sementara belum ada berencana, jadi memang spontan karena di tuntut menikah. Itu baru pengakuan sementara," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Disertai Mutilasi Fera Oktaria oleh Prada DP
Menurut Donald, Prada DP telah menyesali perbuatannya yang telah tega menghilangkan nyawa Fera.
"Dia itu sudah benar-benar menyesal dan kalut," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.