Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cinta Terlarang Kakak Adik, Bagaimana Menurut Pandangan Hukum?

Kompas.com - 30/07/2019, 14:10 WIB
Sherly Puspita,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

Polisi melakukan pemeriksana terhadap AA pelaku yang diduga terlibat cinta terlarang dengan adik kandungmya di Mapolsek Belopa, Sabtu (27/07/2019)MUH. AMRAN AMIR S. HUT Polisi melakukan pemeriksana terhadap AA pelaku yang diduga terlibat cinta terlarang dengan adik kandungmya di Mapolsek Belopa, Sabtu (27/07/2019)
JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan publik dihebohkan dengan kasus cinta terlarang antara AA (38) dan adiknya, BI (30), di Desa Lamunre Tengah, Luwu, Sulawesi Selatan. Hubungan keduanya sudah berlangsung sejak 2016.

Keduanya memiliki 2 orang anak yang masing-masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun. Warga yang marah akibat ulah keduanya nyaris menyerang rumah keduanya.

Pelaku AA kini diamankan di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara, BI setelah diperiksa polisi untuk sementara ditangani keluarga karena sakit.

Polisi masih melakukan pendalaman. Polisi telah mengundang sejumlah pihak seperti MUI, Dinas perlindungan Perempuan dan Anak, pengadilan agama, kepala desa dan tokoh agama serta tokoh masyarakat. Namun, hingga kini polisi belum menentukan pasal apa yang akan dikenakan untuk pasangan cinta terlarang ini.

Baca juga: Kakak Adik yang Jalani Cinta Terlarang Akui Perbuatan Mereka Salah

Lalu dapatkah pelaku cinta terlarang tersebut dipidanakan?

Kompas.com merangkum uraian Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar terkait kasus ini.

1. Melanggar UU Perkawinan?
Abdul mengatakan, Undang-undang yang mengatur mengenai hubungan sedarah ini adalah Pasal 8 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal itu terdapat 6 kategori perkawinan yang dilarang berdasarkan hubungan darah.

Abdul mengatakan, pelanggaran akan pasal ini masuk dalam ranah hukum perdata. Jika melanggar, pernikahan pelaku harus dibatalkan demi hukum. Namun dalam kasus ini AA dan BI tak terikat dalam perkawinan yang sah.

“Alhasil keduanya tak bisa dijerat dengan pasal ini,” ujar Abdul, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Polisi Belum Tentukan Pasal yang Menjerat Pelaku Cinta Terlarang Kakak Adik

2. Pasal Prostitusi?
Menurut Abdul, kasus ini juga tak bisa dikaitkan dengan pasal prostitusi. Ia menyebut, pasal prostitusi hanya menjerat para muncikari. Para muncikari yang ditangkap akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Ia mengatakan, hingga kini belum ada pasal dalam KUHP yang khusus mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan PSK.

Baca juga: Seluruh Keluarga dari Kakak Adik yang Terlibat Cinta Terlarang Diusir dari Desa

3. Pasal Perselingkuhan?
Tak hanya kedua pasal di atas, AA dan BI juga tak dapat dikenakan pasal perselingkuhan. Adapun perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 KUHP.

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelaku yang sudah kawin," ujar Abdul.

Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut. Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan.

Baca juga: Ini Awal Mula Terungkapnya Cinta Terlarang Kakak Adik yang Miliki 2 Anak

4. Melanggar ketertiban umum?
Abdul mengatakan, perihal pelanggaran ketertiban umum tak diatur dalam KUHP, melainkan Perda. Ia mencontohkan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang salah satunya mengatur tentang perbuatan zinah dan hukuman bagi pelanggarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com