Namun, menurut dia, setiap daerah memiliki aturan dan definisi yang berbeda terkait masalah ketertiban umum ini.
“Nah ini yang masuk pelanggaran ketertiban umum adalah perzinahan yang dilakukan di jalanan. Itu tidak perlu dilaporkan, itu bisa diselesaikan polisi Pamong Praja (Satpol PP) begitu."
Baca juga: Ini Pengakuan AR, Saudara Kandung Pasangan Cinta Terlarang Kakak Adik
"Perda itu konteksnya ketertiban umum, jadi dia (Satpol PP) tidak bisa menindak orang-orang yang melakukan (perzinahan) di rumah-rumah misalnya, tapi di jalanan. Karena sama saja dengan masalah pengemis, gelandangan,” paparnya.
Menurut Abdul, berdasarkan pemaparan ini AA dan BI tak bisa dipidanakan.
“Jadi bisa dilaporkan tapi berdasarkan Perda setempat, dan jika Perda setempat mengatur soal itu. Kalau KUHP tidak bisa,” ujarnya.
Baca juga: Pasangan Cinta Terlarang Kakak Adik Tengah Menanti Anak Ketiga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.