SERANG, KOMPAS.com — Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan Mohammad Fadhlin Akbar ke Bareskrim Polri atas dugaan korupsi.
"Tuduhan keterlibatan klien kami dalam proyek-proyek di Dinas Pemprov Banten adalah tidak mendasar, tidak relevan, dan merupakan fitnah," kata kuasa hukum Fadhlin, Asep Abdullah, melalui siaran pers yang dikutip Kompas.com, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Gubernur Banten Kesal Anaknya Dilaporkan atas Kasus Dugaan Korupsi
Asep membantah bahwa kliennya terlibat dalam sejumlah proyek yang disebutkan dalam laporan ALIPP ke Bareskrim, di antaranya terlibat di sejumlah proyek Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, serta Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Banten.
Meskipun Fadhlin merupakan anak Gubernur Banten, menurut Asep, Fadhlin tidak pernah terlibat dalam proyek seperti yang diadukan oleh ALIPP.
"Posisi hukum klien tidak pernah terlibat/melibatkan diri, baik bertindak sebagai pengusaha pelaksana proyek (pemborong), konsultan perencana, konsultan pengawas, maupun pihak pemilik tanah dalam pembebasan lahan," kata dia.
Baca juga: Anak Gubernur Banten Dilaporkan ke Bareskrim atas Kasus Dugaan Korupsi
Selain anak Gubenur Banten, terdapat 12 terlapor lain. Terlapor antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten berinisial EK dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Suhada enggan membeberkan secara rinci siapa saja yang diadukan.
ALIPP pun turut menyerahkan beberapa barang bukti, seperti kuitansi pembebasan tanah, sertifikat tanah, dan petikan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten.