Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjakan WN Filipina, 8 Kapal Ikan Indonesia Ditangkap KKP

Kompas.com - 24/07/2019, 07:58 WIB
Candra Setia Budi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Delapan Kapal Ikan Indonesia (KII) yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing berkewarganegaraan Filipina ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi, Senin (22/7/2019).

“Sebanyak 8 KII yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) Filipina berhasil ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt. Eko Priyono di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam siara pers yang diterima Kompas.com.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Tak Berbendera, Ternyata Asal Malaysia

Selain ditemukan pelanggaran penggunaan ABK asing Filipina, kapal-kapal yang ditangkap tersebut juga melakukan penangkapan ikan di luar wilayah sesuai izin yang dimiliki (pelanggaran wilayah penangkapan).

Kedelapan kapal yang ditangkap yaitu, KM. Cancer 08 (30 GT, ABK 5 WNA Filipina dan 11 warga negara Indonesia (WNI),  KM. Venus Jaya (26 GT, ABK 5 WNA Filipina dan 9 WNI), KM. Cemerlang Bahari 01 (27 GT, ABK 1 WNA Filipna dan 10 WNI), KM. Teguh Jaya 6 (42 GT, ABK 5 WNI).

Kemudian, KM. Teguh Jaya 8 (29 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 4 WNI), KM. Yasin 09 (9 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI), KM. Sinar 2 (16 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI) dan KM. Yasin 10 (10 GT, ABK 3 orang WNI).

Baca juga: Polisi Sempat Dihadang Coast Guard Vietnam saat Amankan 2 Kapal Pencuri Ikan di Natuna

Dalam penangkapan tersebut, juga berhasil diamankan sebanyak 46 kapal bantu (skipper) yang berfungsi untuk menangkap ikan tuna dengan kapasitas tangkapan masing-masing skipper sekitar 4-5 ekor ikan tuna.

Selanjutnya ikan tuna tangkapan dibawa ke kapal yang berfungsi sebagai kapal penampung.

Selanjutnya, terhadap 8 kapal tersebut, 46 skipper, dan seluruh awak kapalnya akan dilakukan proses hukum di Satuan PSDKP (Satwas) Ternate Maluku Utara.

“Terhadap temuan di lapangan dan untuk memastikan status kewarganegaraan ABK, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Satwas Ternate Maluku Utara akan bekerja sama intansi terkait untuk mendalami status kependudukan yang dimiliki para ABK di kapal-kapal yang ditangkap tersebut," tambah Agus Suherman.

Baca juga: Menko Luhut Minta Menteri Susi Jangan Hanya Menenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Dalam hal penggunaan ABK, undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com