Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Sarmi Ditahan

Kompas.com - 22/07/2019, 16:50 WIB
Dhias Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua dari tiga tersangka korupsi di KPU Sarmi yang dilakukan pada tahun anggaran 2016.

Dua tersangka tersebut yaitu berinisial RU dan JGRW, sementara satu tersangka lainnya berinisial AH tidak ditahan karena baru mengalami kedukaan.

"Yang kita tahan hari ini James George Ronald Weyasu (JGRW), beliau sebagai sekretariat di KPU Sarmi, kemudian Rahmi Utami dia juga bekerja di sekretariat juga. Atas nama Agustina Hindom (AH) ada kemalangan di dalam keluarga sehingga kita dengan rasa kemanusiaan memberikan waktu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Bangkit Sormin, di Jayapura, Senin (22/7/2019).

Baca juga: KPU Cianjur 2 Kali Disanksi DKPP, Begini Respons KIPP Jabar

Ketiga anggota KPU Sarmi itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2019 dan baru ditahan hari ini.

Untuk JGRW, ia ditetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan RU disangkakan telah merugikan negara Rp 23 miliar.

Kejati Papua menyangkan RU melakukan pertanggungjawaban fiktif dan mark up terhadap sisa anggaran tahapan pemilukada saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi, Oktober 2016 hingga Juni 2017.

Kepala Kejati Papua, Heffinur menyebut, kasus ini kemungkinan bisa memunculkan tersangka baru.

"Kita lihat nanti fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi danah hibah Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016 sebesar Rp 36 miliar terkuak setelah adanya temuan BPK.

Dana yang bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu dikelola oleh dua pejabat berbeda yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan  April 2015-Oktober 2016 dan RU sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016 hingga Juni 2017.

Baca juga: KPU Tolak Dalil Caleg yang Gugat Evi Apita Maya karena Foto Editan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com