PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Ahmad Salman Farisy (67), warga Kelurahan Patokan, Kecamatab Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya, NR (10).
Salman yang sudah memiliki tiga cucu dan menjadi tukang azan di kampungnya itu ditangkap polisi pada Rabu (26/6/2019) lalu.
Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, dalam modusnya pelaku Ahmad memanggil korban datang ke rumahnya.
Baca juga: Cabuli 15 Santri, Pimpinan dan Guru Pesantren Diancam 90 Kali Cambuk
Kemudian, pelaku yang merupakan pensiunan karyawan pabrik itu mengajak korban ke ruang tengah, sambil diiming-imingi permen dan kue dan disetelkan film kartun.
“Pelaku lalu memangku korban sambil melakukan pencabulan," jelasnya di Mapolres Probolinggo, Kamis (11/7/2019).
NR kemudian mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya. Orangtua korban langsung melapor kepada pihak kepolisian.
“Dari laporan itu, kami segera mengamankan pelaku,” tambahnya.
Baca juga: Diduga Cabuli 15 Santri, Pimpinan Pesantren dan Satu Guru Ditahan
Salman mengaku baru sekali itu melakukan pencabulan. Ia pun mengaku khilaf atas perbuatannya.
“Saya khilaf, terbawa nafsu. Itu baru pertama kali saya lakukan. Saya menyesal,” katanya.
Eddwi menegaskan, Salman dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.