BENGKULU, KOMPAS.com - SA (60), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diringkus jajaran Polres Rejang Lebong karena diduga mencabuli dua anak kandungnya selama tiga tahun.
Kanit PPA Aiptu Desi Oktavianti mengatakan, tindakan itu terungkap saat anak kandung nya yang saat ini berusia 20 tahun melapor ke polisi.
"Dari pengakuan korban, korban sudah mulai dicabuli ayahnya sejak tahun 2016 lalu dan terakhir pada Bulan Mei lalu," sebut Aiptu Desi, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Sopir Angkot Tertangkap Akan Cabuli Anak di Bawah Umur di Kuburan
Dari keterengan korban, tindakan itu telah dia alami sejak pertengahan 2016. Korban diancam oleh pelaku jika menceritakan tindakan itu kepada orang lain.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Saat diperiksa, SA mengakui melakukan tindakan cabul terhadap dua anaknya yang kini berusia 16 dan 20 tahun.
Baca juga: 4 Fakta Motivator Cabuli Siswi SD di Parkir Hotel hingga Masuk DPO Polrestro Bekasi
Semua perbuatan pelaku terhadap dua anak kandungnya itu dilakukan di rumahnya.
Pelaku mengaku melakukan hal itu karena ia tidak dapat menyalurkan hawa nafsunya sejak ditinggal meninggal dunia oleh istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.