Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peternak Bebek di Jombang Cabuli Guru Les Privat Adiknya

Kompas.com - 10/07/2019, 13:45 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, mengamankan Muhammad Amri (32), seorang peternak unggas di wilayah Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Muhammad Amri ditahan polisi atas dugaan kasus pencabulan. Korbannya, seorang guru les privat yang mengajari adik dari pelaku.

Peternak unggas jenis ayam dan bebek tersebut, lanjut Azi, diamankan pada Jumat (5/7/2019) lalu dari rumahnya. Saat ini, penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Ayah Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

"Statusnya tersangka dan saat ini kami tahan. Korbannya ini seorang guru les privat yang mengajari adiknya," ujar Azi, di Mapolres Jombang, Rabu (10/7/2019).

Azi mengungkapkan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak lama.

Selain bertetangga, korban juga sering datang ke rumah pelaku untuk memberikan les privat kepada adik dari pelaku.

Peristiwa pencabulan, beber Azi, terjadi pertama kalinya pada awal tahun 2017. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 sebuah Madrasah Aliyah di Kabupaten Jombang.

Perbuatan cabul pelaku terhadap korban dilakukan berulangkali hingga 26 Mei 2019 lalu. Tindakan cabul pelaku terhadap korban berlangsung mulus lantaran korban dijanjikan akan dinikahi. 

Baca juga: Sopir Angkot Tertangkap Akan Cabuli Anak di Bawah Umur di Kuburan

Namun, janji pelaku untuk menikahi korban tak terwujud, meski korban saat ini dalam kondisi hamil. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkan kasus pencabulan itu ke polisi.

"Korban dirayu, dijanjikan akan dinikahi. Tapi, janji itu tidak ditepati oleh pelaku," kata Azi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 293 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com