Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Kurang Saat Pemilu, KPU Palembang Sebut karena Salah "Packing"

Kompas.com - 10/07/2019, 17:11 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat lima komisioner KPU Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Rabu (10/7/2019). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan terdakwa, .

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar para komisioner KPU Palembang karena banyaknya warga yang tak memilih saat Pemilu 17 April berlangsung. Sehingga, membuat 70 di TPS di Kecamatan Ilir Timur II sempat direkomendasi dilakukan PSL oleh Bawaslu Palembang.

Namun, KPU Palembang hanya melakukan PSL di 13 TPS di lokasi tersebut.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Warga Saat Pemilu

Ketua KPU Palembang Eftiyani di hadapan majelis hakim menyebutkan, kekurangan surat suara sebanyak 7.210 dari total DPT 1.126.086 surat suara, dikarenakan adanya kesalahan dari bagian logistik saat packing berlangsung.

"Kami melihat ada kesalahan di proses packing oleh bagian logistik. Mungkin mereka memasukkan surat suara di TPS lain menjadi lebih, sehingga ada yang kurang untuk TPS lain,"kata Eftiyani.

Dengan demikian, Eftiyani menyebutkan jika tak ada kesalahan dari pihak KPU Palembang sebagai penyelenggara ketika kekurangan surat suara ketika Pemilu 17 April kemarin.

"Saat selesai melipat surat suara tidak ada laporan kelebihan atau kekurangan dari Pokja. Jadi, menurut mereka sudah cukup (surat suara) sebelum 17 April hingga tersalurkan, diseluruh TPS di kota Palembang,"ujarnya.

Baca juga: Disidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Jalani 4 Agenda Sekaligus

Selain itu, Eftiyani juga menyangkal tuduhan dari Bawaslu Palembang yang menyebutkan mereka tak menjalankan rekomendasi PSL di 70 TPS.

Menurutnya, dari total 70 TPS yang direkomendasikan oleh Panwascam, hanya 31 TPS yang disetujui oleh KPU Palembang pada 21 April.

Namun setelah dilakukan identifikasi kembali turun hingga 16 TPS. Jumlah itu kembali turun menjadi 13 TPS lantaran ada 3 TPS yang tak mau melaksanakan PSL. 

"Ada TPS yang sudah menerbitkan C1, sehingga TPS tersebut tidak direkomendasikan PSL,  karena telah menyelesaikan input C1 tingkat TPS. C1 itu bukti hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS,"jelasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat, setelah Bawaslu Palembang melaporkan lima komisioner KPU Palembang kepada Gakkumdu akibat dugaan tindak pidana pemilu. Di mana, mereka telah menghilangkan hak pilih warga saat pemilu berlangsung.

Dari laporan itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani proses sidang di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com