Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Warga Saat Pemilu

Kompas.com - 05/07/2019, 13:04 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima komisioner KPU Palembang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumsel, atas dugaan tindak pidana pemilu, Jumat (5/7/2019).

Tim JPU dari Kejari Palembang Ursula Dwi, Rico Budiman, dan Indah Dewi dalam dakwaannya menyebutkan, para terdakwa telah melanggar Pasal 554 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Jo, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Para terdakwa telah melakukan tindak pidana, mereka yang turut serta yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya saat pemilu,"kata Rico saat membacakan dakwaan di ruang sidang, Jumat.

Baca juga: Disidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Jalani 4 Agenda Sekaligus

Rico menyebutkan, banyak terjadi kekurangan surat suara dalam pelaksanaan pemilu pada 17 April. Dimana seharusnya ketua KPU melakukan kroscek di lapangan untuk memastikan seluruh warga dapat menyalurkan hak pilih mereka.

Namun, para terdakwa tak menjalankan perintah dari Bawaslu sehingga menyebabkan orang lain kehilangan hak suara.

"Banyak surat suara tak sesuai dengan DPT, sehingga warga banyak yang tak bisa menyalurkan hak suara, karena kekurangan surat suara," ujarnya.

Baca juga: 7 Fakta 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Diduga Hilangkan Hak Suara hingga Dipanggil KPU Pusat

Setelah mendengar dakwaan tersebut, ketua Majelis Hakim Erma Suharti menskor sidang dan akan dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB setelah shalat Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com