Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Baiq Nuril Siap Jalankan Putusan Meski Kecewa

Kompas.com - 05/07/2019, 18:35 WIB
David Oliver Purba

Editor

MATARAM, KOMPAS.com - Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, dia dan Nuril menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril.

Namun, tak dapat dipungkiri bahwa penolak itu diterima dengan berat hati dan rasa kecewa.

“Kami seacara hukum menghormati keputusan tersebut. Baiq Nuril pastinya juga sudah siap menjalankan putusan ini walaupun dengan hati yang sangat kecewa, tapi kita harus tetap menghargai,” ujar Joko, saat konferensi pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Baiq Nuril Tak Ajukan Grasi, Berharap Amnesti Jokowi

Nuril, kata Joko, masih punya harapan yaitu dengan amnesti Presiden Jokowi.

 

“Kami masih punya satu harapan yaitu janji dari Presiden yang waktu itu Jokowi yang akan turun tangan menangani. Sehingga dalam kesempatan ini kami mengharapkan Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti,” ujarnya.

Baca juga: PK Ditolak MA, Baiq Nuril Terpukul

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat membebaskan Nuril 2017 silam. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

MA mengabulkan kasasi dengan menghukum Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Hakim MA menilai hukuman itu dijatuhkan pada Nuril lantaran telah merekam percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, H Muslim.

Perbuatan Nuril dinilai membuat keluarga besar Muslim menanggung malu. Nuril kemudian mengajukan Permohonan PK terhadap putusan MA, Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Namun, MA menolaknya, Atas penolakan itu, Nuril akan menghadapi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Walau segala cara jalur hukum telah ditempu, namun Joko menyebutkan masih punya harapan satu lagi yakni mengharapkan Jokowi memberikan amnesty kepada Nueril.
“kami masih punya satu harapan, yaitu janji dari presiden, yang waktu itu Jokowi yang akan turun angan menangani, sehingga dalam kesempatan ini kami mengharapkan presiden jikowi bisa memberikan amnesty,” Harap dia.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tiadak akan mengajukan grasi, karena menurut grasi menandakan pihaknya menyerah, dan mengaku bahwa baik nuril salah.
“Kami tidak akan mengambil opsi grasi, karena kalau grasi itu tandanya kita menyerah, mengaku bahwa baik nuril salah, hingga opsi yang kami pulih adalah amesty” Terang dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com