Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Tak Ajukan Grasi, Berharap Amnesti Jokowi

Kompas.com - 05/07/2019, 17:45 WIB
Idham Khalid,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti terhadap Nuril.

Joko mengatakan, amnesti Jokowi merupakan harapan yang ditunggu oleh Nuril.

“Kami masih punya satu harapan, yaitu janji dari Presiden yang waktu itu Jokowi yang akan turun tangan menangani. Sehingga dalam kesempatan ini kami mengharapkan Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti,” ujarnya, saat konferensi pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: PK Ditolak MA, Baiq Nuril Terpukul

Joko mengatakan, pihaknya tiadak akan mengajukan grasi, karena menurutnya grasi menandakan pihaknya menyerah dan mengaku bahwa Nuril bersalah.

“Kami tidak akan mengambil opsi grasi, karena kalau grasi itu tandanya kita menyerah, mengaku bahwa Baiq Nuril salah, hingga opsi yang kami pulih adalah amesti” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat membebaskan Nuril 2017 silam. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

MA mengabulkan kasasi dengan menghukum Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Hakim MA menilai hukuman itu dijatuhkan pada Nuril lantaran telah merekam percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, H Muslim. Perbuatan Nuril dinilai membuat keluarga besar Muslim menanggung malu.

Nuril kemudian mengajukan Permohonan PK terhadap putusan MA, Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Namun, MA menolaknya, Atas penolakan itu, Nuril akan menghadapi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Jokowi Didesak Beri Amnesti Tanpa Tunggu Baiq Nuril Ajukan Permohonan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com