Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Ditolak MA, Baiq Nuril Terpukul

Kompas.com - 05/07/2019, 16:09 WIB
David Oliver Purba

Editor

MATARAM, KOMPAS.com - Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, saat ini Nuril sangat terpukul mendengar Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada 3 Januari 2019.

Joko mengatakan, saat ini pihaknya tengah berusaha menenangkan Nuril.

"Bagaimanapun dia sedihlah menerima putusan MA ini, tetapi keyakinan Nuril bahwa dia tidak bersalah, meskipun MA menganggapnya bersalah dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK)," kata Joko, kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Meski PK ditolak, kata Jokow, Nuril harus tetap tabah.

"Ini cukup mengejutkan, kita semua sebenarnya tidak percaya PK yang kami dan Nuril ajukan akan ditolak MA, ya..ini harus dihadapi. Tetapi Nuril harus kuat, harus siap karena dia tetap di posisi yang benar, Nuril tidak salah," kata Joko.

Baca juga: Soal Baiq Nuril, Jokowi Janji Gunakan Kewenangannya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat  membebaskan Nuril 2017 silam. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

MA mengabulkan kasasi dengan menghukum Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Hakim MA menilai hukuman itu dijatuhkan pada Nuril lantaran telah merekam percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, H Muslim.

Baca juga: Bela Baiq Nuril, Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Sebaiknya Cabut UU ITE

Perbuatan Nuril dinilai membuat keluarga besar Muslim menanggung malu.

Nuril kemudian mengajukan Permohonan PK terhadap putusan MA, Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Namun, MA menolaknya, Atas penolakan itu, Nuril akan menghadapi hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com