Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pelesiran Setya Novanto, 2 Petugas Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji

Kompas.com - 20/06/2019, 07:00 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa barat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada dua petugasnya yang dinilai telah lalai melakukan pengawalan terhadap Setya Novanto ketika berobat ke RS Santosa Bandung.

Dua petugas tersebut diketahui berinisial YAP, seorang komandan jaga, dan SS yang merupakan petugas yang ditugaskan mengawal Setnov ketika di RS Santosa.

"Hasilnya, diputuskan terhadap bersangkutan untuk komandan jaga atas nama YAP sanksi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, kemudian SS petugas yang bekerja saat itu dikenakan hukuman disiplin penundaan gaji berkala selama satu tahun. itu akan segera di-SK kan," kata Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jabar Ceno Hersusetiokartiko dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Nasib Setya Novanto di Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Sebulan hingga Diawasi 350 CCTV

Ceno mengatakan, pihaknya telah memeriksa kedua petugas pada 14 Juni 2019 di jam yang berbeda, yakni pukul 21.00 dan 22.00 Wib.

Keduanya diperiksa empat petugas dan staf sekretaris terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

Menurut Ceno, keduanya melanggar Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 ayat 5 yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasannya dan mempercayakan pada teknis dengan penuh pengabdian.

"Ayat 9 nya tidak bekerja dengan jujur dan cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara," ujarnya.

Baca juga: Menkumham Harap Setya Novanto Tobat Setelah Dipindah ke Rutan Gunung Sindur

Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Jabar Liberti Sitinjak mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bentuk hukuman atas kesalahan yang dilakukan petugas yang bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut.

"Sekali lagi atas nama pimpinan wilayah, kami tetap nyatakan bahwa kesalahan ini ada di kami. Sebagai bentuk kesalahan itu kepada petugas yang bertanggung jawab kami lakukan hukuman disiplin itu," katanya.

Dengan begitu, pihaknya berharap peristiwa tersebut tidak terulang lagi.

"Kami berharap peristiwa tak terulang apalagi dengan modus yang sama," tuturnya.

Sebelumnya, Setya Novanto kedapatan pelesiran di salah satu toko bangunan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (14/6/2019) kemarin.

"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Akibat pelesiran itu, Setya Novanto dipindahkan dari lapas Sukamiskin ke rutan Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (14/6/2019) pukul 22.30 WIB dan tiba pada Sabtu (15/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com