Salin Artikel

Buntut Pelesiran Setya Novanto, 2 Petugas Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji

Dua petugas tersebut diketahui berinisial YAP, seorang komandan jaga, dan SS yang merupakan petugas yang ditugaskan mengawal Setnov ketika di RS Santosa.

"Hasilnya, diputuskan terhadap bersangkutan untuk komandan jaga atas nama YAP sanksi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, kemudian SS petugas yang bekerja saat itu dikenakan hukuman disiplin penundaan gaji berkala selama satu tahun. itu akan segera di-SK kan," kata Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jabar Ceno Hersusetiokartiko dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).

Ceno mengatakan, pihaknya telah memeriksa kedua petugas pada 14 Juni 2019 di jam yang berbeda, yakni pukul 21.00 dan 22.00 Wib.

Keduanya diperiksa empat petugas dan staf sekretaris terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

Menurut Ceno, keduanya melanggar Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 ayat 5 yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasannya dan mempercayakan pada teknis dengan penuh pengabdian.

"Ayat 9 nya tidak bekerja dengan jujur dan cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara," ujarnya.

Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Jabar Liberti Sitinjak mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bentuk hukuman atas kesalahan yang dilakukan petugas yang bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut.

"Sekali lagi atas nama pimpinan wilayah, kami tetap nyatakan bahwa kesalahan ini ada di kami. Sebagai bentuk kesalahan itu kepada petugas yang bertanggung jawab kami lakukan hukuman disiplin itu," katanya.

Dengan begitu, pihaknya berharap peristiwa tersebut tidak terulang lagi.

"Kami berharap peristiwa tak terulang apalagi dengan modus yang sama," tuturnya.

Sebelumnya, Setya Novanto kedapatan pelesiran di salah satu toko bangunan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (14/6/2019) kemarin.

"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Akibat pelesiran itu, Setya Novanto dipindahkan dari lapas Sukamiskin ke rutan Gunung Sindur, Bogor pada Jumat (14/6/2019) pukul 22.30 WIB dan tiba pada Sabtu (15/6/2019).

https://regional.kompas.com/read/2019/06/20/07000021/buntut-pelesiran-setya-novanto-2-petugas-dihukum-penundaan-kenaikan-pangkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke