Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang untuk Tunangan, Buronan Perampas Motor Diringkus Polisi

Kompas.com - 18/06/2019, 19:36 WIB
Moh. SyafiĆ­,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Setelah bersembunyi selama hampir satu tahun, seorang pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menjadi buronan atas kasus perampasan motor, diringkus polisi, Senin (17/6/2019).

Pemuda tersebut adalah Widiyanto alias Tompel (22), warga Dusun Tempuran, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, Widiyanto merupakan bagian dari komplotan perampas motor yang beraksi di Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, pada 22 Juni 2018.

Kala itu, dia bersama lima orang temannya merampas motor milik Abid Ahmad, seorang pelajar saat melintas di area persawahan di Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Komplotan Begal Sadis di Makassar, 4 di Bawah Umur

Selain merampas motor yang dipakai Ahmad Abid, para pelaku juga mengambil ponsel, serta melukai korban dengan senjata tajam.

Azi mengatakan, dari keenam pelaku perampasan, polisi sebelumnya sudah menangkap tiga pelaku. Sedangkan, Widiyanto dan dua pelaku lainnya kabur hingga ditetapkan sebagai buronan.

"Pelaku ini bersama temannya, enam orang bersama-sama melakukan perampasan. Dia perannya sebagai joki," ujar Azi di Mapolres Jombang, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Seorang Pria Tewas Tergiling Mesin Pembersih Plastik

Widiyanto, jelas dia, setelag kabur ke daerah Cimahi Jawa Barat, akhirnya kembali ke kampung halamannya. Kepulangan pelaku terkait dengan acara pertunangan dengan kekasihnya.

"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Cimahi, Jawa Barat selama delapan bulan. Mungkin karena punya hajatan (pertunangan), pelaku pulang. Saat pulang kemudian kita tangkap," ujar Azi.

Widiyanto dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com