Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Warga Tertembak dalam Kerusuhan di PN Bulukumba, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 13/06/2019, 17:18 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

Peristiwa bentrokan di halaman PN Bulukumba usai sidang kasus pembunuhan Syahrul sebelum massa dari keluarga korban memilih melempari gedung PN Bulukumba, Selasa (11/6/2019).Istimewa Peristiwa bentrokan di halaman PN Bulukumba usai sidang kasus pembunuhan Syahrul sebelum massa dari keluarga korban memilih melempari gedung PN Bulukumba, Selasa (11/6/2019).

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani menanggapi aksi penembakan yang diduga dilakukan anggota kepolisian saat kerusuhan antara warga dan polisi yang terjadi di halaman Pengadilan Negeri Bulukumba usai sidang kasus pembunuhan Selasa (11/6/2019) lalu.

Menurut Dicky, tindakan tegas memang perlu diambil polisi untuk mencegah kericuhan besar yang terjadi di lembaga peradilan.

Penembakan yang dilakukan polisi, kata Dicky, karena situasi sudah mulai anarkis dan untuk mencegah meluasnya kerusuhan di pengadilan.

"Pengadilan Negeri adalah lembaga hukum yang patut kita hormati dalam menyelesaikan seluruh perkara hukum. Siapa pun yang bertindak anarkis atau menganggu ketertiban di pengadilan akan ditindak tegas," kata Dicky dalam keterangan resminya, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Kerusuhan di Pengadilan Negeri Bulukumba, Satu Warga Tertembak

Dicky menambahkan, tindakan tegas berupa tembakan itu juga terpaksa dilakukan untuk menjaga ketertiban dan demi menghindari terjadinya korban dari masyarakat yang saat itu berada di lokasi kerusuhan.

Apalagi, massa bentrokan yang berada di Pengadilan Negeri Bulukumba kala itu menggunakan senjata tajam.

Dicky mengibaratkan anggota kepolisian di Amerika Serikat (AS) yang kerap menembak untuk menghentikan aksi-aksi yang dianggap anarkis. Menurut Dicky, tindakan polisi seperti ini dilindungi Undang-Undang dan Konvensi PBB.

"Demi menjaga ketertiban boleh-boleh saja. Daripada terjadi korban di masyarakat. Standar kepolisian di seluruh dunia sama. Tindakan kepolisian dilindungi oleh UU dan konvensi PBB," tambah Dicky.

Sebelumnya, kerusuhan yang terjadi di halaman Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Selasa (11/6/2019) lalu tidak hanya membuat kaca serta fasilitas gedung tersebut rusak.

Baca juga: 5 Fakta Bripka Afrizal Tewas Saat Kejar Perampok, Tertembak di Dada Kanan hingga Janji Pulang ke Rumah

Satu warga dilaporkan terkena peluru polisi saat bentrokan yang terjadi usai sidang kasus pembunuhan di pengadilan tersebut.

Dari suara yang terdengar dalam video yang beredar luas di media sosial, diduga pria tersebut menjadi korban penembakan polisi.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, pria yang terkena tembakan tersebut bernama Irwan (39), yang merupakan warga Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Bulukumba.

Penembakan itu sendiri dibenarkan Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan.

Syamsu menyebut, Irwan saat ini masih dalam proses pencarian polisi.

Syamsu Ridwan mengatakan bahwa Irwan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Bulukumba tersebut. Ia terbukti membawa senjata tajam berupa badik.

Menurut mantan Kapolres Selayar ini, pria ini terpaksa ditembak di bagian kaki lantaran menyerang petugas kepolisian dan merusak kantor PN hingga pihaknya mengambil tindakan tegas untuk meredakan aksinya.

"Dia sudah DPO dan ditetapkan sebagai tersangka yang terlihat dalam video membawa senjata tajam badik dan menyerang perugas sekaligus perusakan kantor PN," tambah Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com