Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Utang Orangtua, Dua Remaja di Muba Dibunuh Teman

Kompas.com - 11/06/2019, 17:50 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan dua remaja yakni Raja Putra (18) dan AA (15) yang ditemukan tewas dengan kondisi mengalami 34 tusukan di areal perkebunan sawit Philip III, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap setelah para pelaku tertangkap, Selasa (11/6/2019).

Mirisnya, ketiga pelaku pembunuhan itu ternyata masih di bawah umur. Mereka adalah MR (17) dan RM (17) serta DS (16).

Baca juga: 2 Remaja Tewas dengan 34 Luka Tusuk di Sekujur Tubuh

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti mengatakan, motif pembunuhan itu dilatar belakangi dendam oleh pelaku RM terhadap korban AA pada satu bulan lalu.

Di mana mulanya orangtua korban dan pelaku sempat meminjam uang di bank dengan menggadaikan sertifikat tanah. Sehingga mereka pun harus membayar uang pinjaman dengan cara bagi dua.

Namun, usai meminjam uang, ternyata orangtua dari AA tak membayar di bank, sehingga membuat orangtua dari RM harus membayar pinjaman tersebut.

"Setelah itu, orangtua dari MR langsung datang ke rumah AA untuk menanyakan bagaimana uang pinjaman mereka di bank. Tetapi dengan menggunakan kata-kata kasar," kata Andes saat gelar perkara.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria Ini Siram Air Keras ke Wajah Anak Wanita Idamannya

Andes melanjutkan, saat di rumah AA dan RM pun bertemu. Kedua remaja ini pun sempat adu mulut sehingga muncul dendam oleh pelaku RM.

Setelah satu bulan keributan antar keluarga itu terjadi, RM ternyata melihat AA sedang mengendarai motor bersama rekannya Raja Putra (18) dan melewati lokasi kejadian.

"Korban baru saja pulang dari rumah temannya dan dilihat oleh pelaku. Lalu pelaku RM memanggil dua temannya, yakni MR dan DS untuk menghadang korban," jelasnya.

Usai mengumpulkan para rekannya, RM lalu membagikan senjata tajam kepada MR dan DS untuk menghabisi nyawa AA.

Baca juga: Korban Pembunuhan di Ciledug, Tangerang, Berteriak Minta Tolong

"Saat melintas di lokasi korban dipukul pakai kayu dan jatuh. RM sempat menembak, tapi tidak kena karena kondisi malam. Jadi pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk kedua korban sampai tewas. Sepeda motor dan handphone korban juga diambil" ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com