KUBU RAYA, KOMPAS.com - Usman (50), pria asal Desa Limbung, Kacamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian, lantaran menyiramkan air keras pada anak usia 11 tahun.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Sinung mengatakan, peristiwa penyiraman itu terjadi pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu Usman mendatangi rumah korban di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, sambil membawa air keras berupa cuka getah di dalam sebuah alat suntik.
Usman kemudian menyemprotkannya air keras melalui celah-celah dinding rumah dan mengenai korban yang tengah tidur.
Mengetahui kejadian itu, abang korban sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku. Namun pelaku melarikan diri.
"Akibat semprotan itu, korban mengalami luka bakar di bagian pipi sebelah kanan, lengan bagian kanan dan punggung," kaya Ida Bagus kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019) petang.
Baca juga: Kesal Ditagih Hutang, Supriyadi Siram Wajah Tetangga dengan Air Keras
Setelah korban membuat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Usman di Jalan Rasau, Kecamatan Sungai Raya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Usman mengaku perbuatan itu dilakukan karena penolakan cinta oleh ibu korban yang berstatus janda dengan empat orang anak.
Usman disebut seringkali mendekati ibu korban. Namun, ditolak lantaran dia sendiri telah berkeluarga.
Usman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Saat ini tersangka Usman masih diperiksa di Mapolsek dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca juga: Polisi Prabumulih Ringkus Suami yang Menyiram Istrinya dengan Air Keras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.