Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipengaruhi Alkohol, 2 Pemuda Bacok Seorang Pria Hingga Tewas di Malam Lebaran

Kompas.com - 11/06/2019, 11:36 WIB
Ahmad Faisol,
Rachmawati

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Pelaku pembacokan M Fahrur Rozi (24) warga Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur hingga tewas pada malam takbiran, Selasa (4/6/2019) lalu terungkap.

Pemicu pembacokan tersebut hanya suara motor knalpot brong.

Kedua pelaku adalah Syahriful Munir (18), warga Tongas Wetan dan Aik Fauzi Purnamadani (20), warga Desa Tongas Kulon, keduanya warga Kecamatan Tongas.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal menjelaska pembacokan dilakukan di Jalan Raya Lumbang, Desa Tongas.

Baca juga: Ibu yang Siram Anak Angkat dengan Air Panas Mengaku di Bawah Pengaruh Alkohol

Pada malam takbiran, dua pelaku bersama rekannya menggelar pesta minuman keras yang membuat mereka kehilangan kontrol. Lalu mereka berkendara naik motor keliling Tongas.

Mereka kemudiam bertemu segerombolan orang yang sedang membakar ikan.

"Ketika bertemu dengan korban dan rekan-rekannya, pelaku dan teman-temannya membleyer motor yang menggunakan knalpot brong. Kelompok pemuda yang sedang bakar ikan tidak terima sehingga terjadi perkelahian.

Setelah perkelahian selesai, rupanya pelaku menyimpan dendam setelah Bahrul, saudaranya dipukuli. Pelaku kembali ke rumahnya mengambil celurit dan mengajak temannya, Aik untuk mendatangi lokasi perkelahian,” jelasnya, Selasa (11/6/2019).

Sekembali ke tempat perkelahian, dari atas motor Munir menyabetkan cluritnya pada korban hingga tewas.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelaku Pembacokan di Bandung

Alfian menambahkan, kerabat korban sempat menuduh Suroso, warga lain yang dikenal suka berbuat onar. Bahkan, rumah Suroso sempat dirusak warga.

Ternyata dari penyelidikan kepolisian, Suroso tak terlibat pembacokan. Meski tak terlibat, Suroso sempat terpaksa menyerahkan diri ke polisi.

Menurut Alfian, Munir dijerat Pasal 338, 354, 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Aik, dikenakan pasal turut serta dalam aksi kejahatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com