Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Kerja di Banten, 219 ASN Mangkir Tanpa Keterangan

Kompas.com - 10/06/2019, 20:37 WIB
Acep Nazmudin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 219 PNS di Provinsi Banten tidak hadir maupun terlambat tanpa keterangan.

Data tersebut tercatat dalam sistem absen online yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Dari 3.660 wajib apel, 219 pegawai tidak masuk tanpa berita dan 39 orang cuti," kata Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin, di Serang, Senin (10/6/2019).

Baca juga: 415 ASN Pemkot Batam Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Komarudin mengatakan, sanksi tegas sudah menunggu para pegawai yang mangkir. Sanksi akan diberikan seusai dengan beratnya pelanggaran dan serta akan diakumulasikan dengan ketidakhadiran pada apel-apel sebelumnya.

"Yang tanpa keterangan ini kami identifikasi dan akan kami panggil untuk dimintai keterangan bersama-sama dengan Inspektorat," kata dia.

Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim menyayangkan masih ada PNS di Provinsi Banten yang tidak disiplin masuk usai Lebaran.

Padahal, sudah ada aturan dari pemerintah yang mengharuskan PNS masuk kerja mulai 10 Juni 2019.

Baca juga: Risma: Ada Sanksi untuk ASN yang Tidak Masuk Kerja Pasca-Lebaran

Untuk itu, Mantan Wali Kota Tangerang tersebut meminta pegawai yang tingkat disiplinnya masih rendah dilakukan pembinaan.

"Pembinaan dilakukan secara berjenjang dengan hierarki tanggung jawab dari Kasie hingga Kadis. Di situ ada fungsi tanggung jawab," kata Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com