Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Kenaikan Pangkat Ditunda, Sanksi untuk ASN yang Bolos di Hari Pertama

Kompas.com - 10/06/2019, 11:07 WIB
Abdul Haq ,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Hari pertama kerja pasca libur lebaran idul fitri. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telat masuk kantor.

ASN yang terlambat datang tidak bisa masuk ke kantor dikarenakan pintu pagar sudah dikunci dan menunggu sanksi disipliner. 

Baca juga: Mendagri Sebut Sanksi Skorsing dan Potongan Tunjangan untuk Mendisiplinkan ASN

Puluhan ASN hanya bisa memantau proses upacara bendera yang digelar di halaman kantor bupati Jalan Mesjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo yang sekaligus bertindak sebagai pimpinan upacara menghimbau agar seluruh ASN lebih giat bekerja pasca libur lebaran idul fitri.

Baca juga: Mendagri Beri Skorsing 3 Hari dan Potong Tunjangan untuk ASN yang Bolos

"Bagi ASN yang telat tentunya mendapat sanski bisa berupa secara lisan maupun penundaan pemberiaan tunjangan, dan bagi ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja atau menambah libur maka akan diberikan sanksi menengah sesuai yang ditetapkan menteri. Sanksi menengah ini berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pemberian gaji" katanya, Senin (10/6/2019). 

Usai menggelar upacara. Ratusan ASN ini pun menggelar halal bihalal di halaman kantor. Satu persatu ASN saling bersalaman dan bermaafan sebelum memulai rutinitas sesuai dengan profesinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com