Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghilang Saat Dipanggil Sidang, Pelaku Pencoblosan Surat Suara di Vonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 29/05/2019, 22:28 WIB
Citra Indriani,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PEKANBARU,KOMPAS.com - Menghilang dipanggil saat sidang, Pengadilan Negeri Bangkinang tetap menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan dan denda Rp10 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Kepada Magribi (27), terdakwa kasus pencoblosan 20 kertas surat suara pemilu presiden untuk pasangan calon 02 di TPS 004, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia, didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri dan Ira Rosalin pada Selasa (28/5/2019) malam pukul 19.15 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Baca juga: KPPS di Boyolali Coblos Surat Suara Lebih dari 10 Kali, Bawaslu Minta PSU

Sidang putusan tersebut lanjut dia, tanpa dihadiri oleh terdakwa Magribi yang menghilang ketika dipanggil sidang.

"Selain itu, kasus ini juga menyeret salah seorang petugas KPPS di TPS 004, Nurkholis (29), beberapa saat setelah pembacaan vonis untuk Magribi, majelis hakim juga memvonis Nurkholis," jelasnya.

Nurkholis divonis pidana penjara 2 bulan dan denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Sidang putusan juga tanpa dihadiri oleh terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keduanya, dimana tuntutan jaksa 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Magribi.

Baca juga: Cari Bukti Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Begini Metode Ahli Digital

Sedangkan terhadap petugas KPPS TPS 04 Nurkholis, JPU mengajukan dakwaan 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terungkapnya kasus ini saat pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019 lalu, dari temuan Bawaslu Kabupaten Kampar terkait pelanggaran pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali pada TPS 004 Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Kecurangan diketahui petugas pengawas saat pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.

"Saat pelaku meminta surat suara, petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara," terang Rusidi.

Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Surat Suara Tercecer Ditutup, Bawaslu Kejar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Tanah Datar

Kemudian lanjut dia, pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.

Setelah mencoblos, pelaku langsung memasukkan ke dalam kotak suara. Namun kejadian tersebut diketahui oleh pengawas TPS dan banyaknya surat suara di tangan pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com