Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Suka Kinerja Dewan, Pria Ini Bakar Surat Suara

Kompas.com - 16/05/2019, 15:22 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, melimpahkan kasus pembakaran surat suara saat pemilu 17 April 2019 lalu ke pihak kepolisian.

Pelaku dijerat UU Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Divisi Penegakan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul Sudarmanto mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menyerahkan kasus pembakaran surat suara di TPS 9 ke Polres Gunungkidul, Rabu (15/5/2019).

Baca juga: Bawaslu: Pembakaran Surat Suara di Papua Terjadi Usai Penghitungan Suara

Pelaku atas nama Mahardika Wirabuana Krisna Murti. Hasilnya terdapat unsur tindak pidana pemilu pada kejadian tersebut.

"Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah dilakukan pembahasan oleh sentra Gakkumdu selama 14 hari,"katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Gunungkidul, Kamis (16/5/2019).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku dengan sadar melakukan aksi pembakaran surat suara tersebut. Pelaku diduga terpengaruh situasi politik nasional. Mahardika baru pertama kali menggunakan hak suaranya di Pemilu 2019 ini.

"Karena saat klarifikasi kemarin di mengaku kecewa terhadap kinerja dewan,"ucapnya.

Baca juga: Pembakaran Surat Suara, Bawaslu Gunungkidul Mintai Keterangan Saksi

"Posisinya sadar, karena saat kita klarifikasi dia juga lancar (menjelaskan kronologi) dan proaktif. Untuk alasannya bawa korek itu karena dia itu teknisi otodidak dan kemana-mana bawa barang yang ada di kamarnya, salah satunya korek api," ucapnya.

Dijelaskannya, pelaku melanggar Pasal 531 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara, dengan hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta

Koordinator Penyidik Gakumdu Iptu Wawan Anggoro mengungkapkan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan kasus tersebut dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam kasus ini, tidak akan melakukan penahanan kepada pelaku selama proses penyidikan berlangsung.

"Tidak dilakukan penahanan, kalau pidana pemilu secara aturan memang tidak ditahan,"katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com