Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Hotel Kantongi Izin Senjata Api yang Digunakan Menodong Pedagang

Kompas.com - 28/05/2019, 12:28 WIB
Himawan,
Rachmawati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan pistol yang dimiliki Hasan Basri, pemilik mal dan hotel yang menodongkan senjata di depan wajah pedagang MTC, memiliki izin resmi.

Izin senjata api itu dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.

"Senjata api yang dimiliki Hasan ini memiliki izin dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada masalah," kata Dicky saat diwawancara Kompas.com, Selasa (28/5/2019).

Senjata api sejenis pistol milik pengusaha asal Makassar telah disita dan diamankan.

Baca juga: Todongkan Pistol di Depan Pedagang, Pemilik Hotel Diperiksa Polisi

Penyitaan senjata api dilakukan saat penangkapan Hasan Basri. Selain pistol, polisi juga menyita peluru di dalam pistol. Namun, Dicky belum mau menyebutkan merek dari senjata yang digunakan Hasan tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait  kepemilikan pistol yang digunakan oleh Hasan.

Ia enggan menyebut jenis pistol yang ada digunakan Hasan saat mengancam Hendri.

"Jenisnya pistol. Tapi kita masih dalami," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Todongkan Pistol ke Wajah Pedagang yang Komplain, Pemilik Hotel Dipolisikan

Sebelumnya Hasan Basri dilaporkan oleh seorang pedagang di Makassar Trade Center (MTC), Hendri (38) atas tuduhan menodongkan pistol ke Hendri.

Peristiwa itu terjadi di lobi Hotel Condotel milik Hasan Basri, Minggu (26/5/2019) sore.

Hendri mengatakan, kejadian itu bermula ketika dia dan pedagang lainnya komplain terhadap kebijakan pengelola terkait pameran yang dilakukan di lantai bawah tanah MTC.

Hasan ditangkap di ruang tunggu Bandara Sultan Hasanuddin saat hendak keluar dari kota Makassar, Minggu (26/5/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com