KOMPAS.com - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, membenarkan adanya gugatan oleh dua mantan ASN kepada Bupati Bandung Dadang M Naser ke PTUN.
"Betul ada gugatan dari dua mantan PNS yang diberhentikan secara tidak hormat atas nama Wawan dan Iwan," ujarnya di Soreang, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Siap Hadapi Gugatan Calon Sekda
Dicky mengatakan, pihak tergugat dalam dua kasus tersebut adalah Bupati Bandung Dadang M Naser.
Dalam persidangan nantinya, Dicky akan bertugas sebagai kuasa hukum bupati.
Baca juga: Daftar ke PTUN, Benny Bachtiar Resmi Gugat Wali Kota Bandung
Hingga saat ini pihaknya terus mempersiapkan data-data yang akan digunakan dalam persidangan nanti.
"Kami mencari data-data setelah beberapa hari lalu memenuhi surat panggilan (relas) dari pengadilan terkait adanya gugatan ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Mantan ASN Gugat Bupati Bandung Dadang M Naser, Kabag Hukum Setda Respons Begini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.