"Betul ada gugatan dari dua mantan PNS yang diberhentikan secara tidak hormat atas nama Wawan dan Iwan," ujarnya di Soreang, Senin (27/5/2019).
Dicky mengatakan, pihak tergugat dalam dua kasus tersebut adalah Bupati Bandung Dadang M Naser.
Dalam persidangan nantinya, Dicky akan bertugas sebagai kuasa hukum bupati.
Hingga saat ini pihaknya terus mempersiapkan data-data yang akan digunakan dalam persidangan nanti.
"Kami mencari data-data setelah beberapa hari lalu memenuhi surat panggilan (relas) dari pengadilan terkait adanya gugatan ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Mantan ASN Gugat Bupati Bandung Dadang M Naser, Kabag Hukum Setda Respons Begini
https://regional.kompas.com/read/2019/05/28/12020631/tak-senang-diberhentikan-2-asn-gugat-bupati-bandung