Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijambret, Ibu Rumah Tangga Kejar, Pukul dan Tendang Pelaku hingga Tersungkur

Kompas.com - 21/05/2019, 11:48 WIB
Candra Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANJAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat, mengungkap dua kasus penjambretan di wilayahnya. Tiga penjambret yang sangat meresahkan warga diamankan.

"Untuk kasus jambret, rata-rata korbannya ibu-ibu yang membawa barang," kata Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana, saat ekspos sejumlah kasus kriminal di Aula Mapolres Banjar, Selasa (21/5/2019).

Peristiwa penjambretan yang ditangani penyidik terjadi sejak akhir 2018 hingga yang terbaru pada 11 Mei 2019. Penyidik mengalami kesulitan karena korbannya tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga: Dua Jambret Ditangkap Polisi Setelah Menggasak 3 Telepon Seluler

"Pelaku begal dari yang tiga ini akan dikembangkan. Ada beberapa kasus lama akan kami ungkap lagi. Kesulitannya warga tidak lapor. Tahunya dari informasi di masyarakat. Silakan warga kalau ada kejadian (penjambretan) segera lapor," ujar Yulian.

Pada kasus pertama, korban merupakan ibu rumah tangga, NA (32) warga Parunglesang, Kecamatan Banjar. Saat kejadia, korban sedang membonceng dua anaknya T (12) dan R (2), hendak menuju taman kota.

Saat itu, T sedang memegang ponsel merek Xiaomi. Rupanya, tersangka jambret, Sutarman, sudah membuntuti ibu rumah tangga tersebut.

"Tersangka merebut paksa handphone yang dipegang anak korban," ujar Yulian.

Mengetahui menjadi korban penjambretan, NA langsung mengejar pelaku. Setelah posisi sepeda motor sejajar, korban memukul kepala pelaku dengan tangan kanannya.

Selain itu, menendang kaki pelaku. Karena hilang keseimbangan, pelaku pun jatuh tersungkur.

Sedangkan korban terpeleset dari sepeda motornya. Korban mengalami luka lecet di kaki.

Dua anak korban mengalami luka di kepala, mulut dan kaki. Petugas kepolisian kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres.

Kasus penjambretan lainnya dialami Am warga Langensari, Kota Banjar. Saat itu, dia hendak berangkat kerja dari rumah.

Saat melintas di jalan sepi, korban dipepet sepeda motor Yamaha yang ditumpangi dua lelaki. Pelaku langsung merampas tas korban dan melarikan diri.

Setelah korban melapor, lanjut Yulian, penyidik langsung bergerak memburu dua pelaku. Berdasarkan keterangan dari korban, penyidik akhirnya bisa meringkus kedua pelaku.

Baca juga: Jambret Ponsel Ojek Online, Agus Bayonet Roboh Ditembak Polisi

 

"Tersangka pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Yulian.

Dia mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak membawa barang yang dapat memancing untuk melakukan tindak pidana.

"Kami imbau warga supaya menjaga properti pribadinya," ujar dia.

Pada ekspos tersebut, Polres Banjar juga mengungkap satu kasus pencabulan anak di bawah umur, kasus curanmor, dan dua kasus tipu gelap. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com