Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Jawa Barat Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Kompas.com - 16/05/2019, 13:33 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengingatkan kepada pemilik perusahaan di Jabar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat sepekan sebelum lebaran.

"Saya sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh pengusaha bisa membayarkan tepat waktu dengan kesadaran sendiri. Maksimal H-7 harus sudah dibayarkan," ujar Iwa kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Ia menjelaskan, THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.

Baca juga: Pemkot Mataram Tidak Berikan THR untuk Pegawai Honorer

 

Ketentuan pembayaran THR H-7 tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1a, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara ayat 1b menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi denda dan administrasi. Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," paparnya.

Baca juga: Hadapi Lebaran hingga Kebutuhan THR, BI Maluku Siapkan Rp 1,03 Triliun

Karena itu, Iwa berharap, tahun ini jumlah keluhan terkait keterlambatan ataupun kekurangan pembayaran THR pun tidak terulang, baik dari BUMD/BUMN, maupun perusahaan swasta di wilayah Jabar. Dengan demikian, semua pihak bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.

"Kadisnakertrans tingkat provinsi bersama dengan kabupaten/kota akan melakukan pengawasan dan pantauan di lapangan. Harapannya sih tanpa perlu dipantau semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya terkait THR dengan baik," jelasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com