Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Mataram Tidak Berikan THR untuk Pegawai Honorer

Kompas.com - 16/05/2019, 12:18 WIB
Karnia Septia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Lebaran tahun 2019 ini, Pemerintah Kota Mataram tidak memberikan THR kepada pegawai honorer atau tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemkot Mataram.

Berbeda dengan PNS yang akan segera menerima pencairan THR 10 hari sebelum hari raya, untuk pegawai honorer tergantung kebijakan dari masing-masing SKPD.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Syakirin, menjelaskan tenaga honorer di SKPD Kota Mataram rata-rata memakai tenaga kontrak.

"Di kontraknya mereka tidak ada mengatur tentang THR," kata Syakirin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Rabu (15/5/2019).

Baca juga: Kisah Devi Lolos Tes CPNS: 8,5 Tahun Jadi Guru Honorer, Bayar Kuliah Pakai Uang Hasil Parkir

Sehingga tidak ada alokasi anggaran khusus yang mengatur pemberian THR bagi pegawai honorer.

Syakirin mengatakan, pemberian THR untuk PNS rencananya akan cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Nilai kurang lebih sekitar Rp 20 miliar. Termasuk guru dan semuanya ASN," kata Syakirin.

Namun demikian, saat ini Pemkot Mataram masih menunggu revisi aturan yang mengatur soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Mei, Gaji Pegawai Honorer di Bangka Belitung Naik Rp 500.000

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

"Kami menunggu kapan revisi PP itu," tutup Syakirin.

Baca juga: Gaji Tenaga Honorer Terlambat, Ridwan Kamil Tegur Para Kepala Dinas

Tergantung Kebijakan OPD

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, salah satu pegawai honorer di lingkup Pemkot Mataram yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, soal pemberian THR untuk tenaga kontrak maupun honorer tergantung kebijakan masing-masing SKPD.

"Kalau THR tergantung kepala OPD masing-masing, kalau THR dari pemerintah tidak ada. Untuk anggaran THR dari pemerintah tidak ada untuk honorer" katanya.

Dia mengatakan, di tempatnya bekerja tiap tahun ia dan rekan-rekannya sesama pegawai kontrak, tetap mendapatkan uang hari raya meskipun jumlahnya tidak banyak.

"Pasti ada, ya bisa dibilang alakadarnya dari kantor," katanya.

Meski tidak mendapatkan THR dari pemerintah, ia berharap pemerintah memberikan gaji ke-13, baik untuk PNS maupun pegawai honorer seperti dirinya.

Baca juga: Kisah Guru Honorer Bergaji Rp 85.000 Sebulan di Pedalaman Flores NTT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com