Salin Artikel

Sekda Jawa Barat Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

"Saya sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh pengusaha bisa membayarkan tepat waktu dengan kesadaran sendiri. Maksimal H-7 harus sudah dibayarkan," ujar Iwa kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Ia menjelaskan, THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.

Ketentuan pembayaran THR H-7 tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1a, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara ayat 1b menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi denda dan administrasi. Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," paparnya.

Karena itu, Iwa berharap, tahun ini jumlah keluhan terkait keterlambatan ataupun kekurangan pembayaran THR pun tidak terulang, baik dari BUMD/BUMN, maupun perusahaan swasta di wilayah Jabar. Dengan demikian, semua pihak bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.

"Kadisnakertrans tingkat provinsi bersama dengan kabupaten/kota akan melakukan pengawasan dan pantauan di lapangan. Harapannya sih tanpa perlu dipantau semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya terkait THR dengan baik," jelasnya

https://regional.kompas.com/read/2019/05/16/13333151/sekda-jawa-barat-ingatkan-perusahaan-bayar-thr-h-7-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke