Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Begal Ditangkap, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 15/05/2019, 20:20 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Bukit Raya menangkap empat orang komplotan begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Pekanbaru, Riau. Dua diantaranya masih di bawah umur.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi mengatakan, dua pelaku yang masih di bawah umur berinisial FR (16) dan RA (14). Sedangkan dua pelaku dewasa berinisial AS (21) dan RA (35).

"Tiga tersangka sudah putus sekolah. Satu pelaku berinisial RA yang membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan," kata Pribadi pada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5/2019).

Baca juga: Agar Lebih Berani, Komplotan Begal Motor Pesta Miras Sebelum Beraksi

Dia menjelaskan, tersangka FR, TA dan AS melakukan pembegalan terhadap seorang pelajar bernama Rapli Wahyu Gunawan (21). Saat itu korban dibegal saat berada di depan SMK Kehutanan di Jalan Jalan KH Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu (8/5/2019).

"Korban sedang duduk-duduk di pinggir jalan, lalu datang segerombolan pelaku menggunakan sepeda motor. Ketiga pelaku datang dengan temannya yang berjumlah sekitar 15 orang," kata Pribadi.

Baca juga: Polisi Ditembak Pencuri, Korban dan Pelaku Sempat Baku Tembak

Melihat para pelaku datang, teman korban lari dari tempat kejadian. Sedangkan korban tertinggal dan dikepung para pelaku.

Korban dikeroyok oleh tiga tersangka. Namun, korban bisa melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur pelaku. 

Para pelaku, kata dia, membawa sepeda motor korban ke warnet di Jalan Soekarjo Hatta. Selanjutnya, pelaku mencari pembeli sepeda motor tersebut.

Ketiga pelaku meminta tersangka RA untuk menjual sepeda motor. Akhirnya, sepeda motor dijual kepada seseorang di Perawang, Kabupaten Siak.

Berselang empat hari, pelaku ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari korban. Barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni FR dan RA pada Sabtu (11/5/2019). Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dibantu petugas dari Polda Riau.

"Untuk tersangka AS, dia diserahkan oleh orangtuanya ke Polsek Bukit Raya pada Senin (13/5/2019). Sementara tersangka RA kita tangkap setelah dilakukan pengembangan," sebut Pribadi.

Keempat pelaku ditahan di Polsek Bukit Raya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com