Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PKS Kubu Raya Bantah Calegnya Beri Suap ke Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 07/05/2019, 16:02 WIB
Hendra Cipta,
Rachmawati

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua DPD PKS Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muhammad Amri mengaku kaget dengan adanya kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Caleg PKS kepada Ketua Panwascam dan PPK Sungai Raya.

Amri mengaku telah bertanya langsung kepada caleg yang bersangkutan dan caleg tersebut membantah telah memberikan suap kepada penyelenggara pemilu.

"Saya baru mendapatkan informasi ini tadi pagi, dan saya langsung menghubungi SL. Dia justru membantah memberi suap kepada BS dan MM," kata Amri, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Ketua Panwascam yang Disuap Caleg PKS Mengundurkan Diri

Namun, pihaknya tetap akan mendalami kasus ini dengan mengumpulkan caleg PKS dan sejumlah saksi. Jika terbukti melakukan tindakan penyuapan, pihaknya akan melakukan evaluasi. 

Sebab menurut dia, PKS tidak mengenal politik uang dan untuk menjadi caleg di PKS tidak dipungut biaya. Sementara saksi juga sudah disiapkan dari partai.

"Untuk di Dapil II Sungai Raya, PKS memang tidak mendapatkan kursi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Pontianak, tengah mendalami kasus dugaan penyuapan yang dilakukan  caleg berinisial SL dari PKS.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Caleg PKS di Sungai Raya Ditangani Polresta Pontianak

Penyuapan tersebut ditengarai terkait upaya penambahan hasil suara di Pemilu 2019.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, perkara ini merupakan limpahan dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kubu Raya.

Menurut Anwar, dugaan kasus ini bermula saat SL memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada MM dan BS dalam dua kali transaksi yang dilakukan di Hotel Gardenia, Kubu Raya, pada 25 April 2019 dan 26 April 2019.

"Jika perjanjian tercapai (SL menjadi caleg terpilih), maka akan diberi lagi Rp 100 juta," terangnya.

Baca juga: PKS dan PPP Protes, Satu Kecamatan Harus Ulang Rekapitulasi Suara Pemilu

Namun ternyata, misi tersebut gagal. MM dan BS tidak bisa melakukan pemindahan suara karena ketatnya pengawasan saksi.

Dikarenakan gagal, MM berencana mengembalikan uang tersebut. Namun SL menolak dan tetap memaksa untuk memenuhi kekurangan suara.

"Mulai saat itu MM mengaku diteror dan diintimidasi si caleg," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com