Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Suap Caleg PKS di Sungai Raya Ditangani Polresta Pontianak

Kompas.com - 07/05/2019, 11:27 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polresta Pontianak kini tengah mendalami kasus dugaan penyuapan seorang caleg berinisial SL dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Dugaan suap caleg tersebut kepada kepada Ketua Panwascam dan PPK Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, masing-masing berinisial BS dan MM.

Penyuapan tersebut ditengarai terkait upaya penambahan hasil suara di pemilu 2019.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, perkara ini merupakan limpahan dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kubu Raya.

Baca juga: Tak Terpilih, Caleg PKS Bongkar Rumah Pasangan Lansia di Kolaka Utara

"Benar (ada penanganan kasus dugaan penyuapan dari caleg ke penyelenggara pemilu). Sekarang masih kita dalami," kata Anwar, Selasa (7/5/2019).

Anwar menjelaskan, dugaan kasus ini bermula saat SL memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada MM dan BS dalam dua kali transaksi yang dilakukan mereka di Hotel Gardenia, Kubu Raya, pada 25 April dan 26 April 2019.

"Jika perjanjian tercapai (SL menjadi caleg terpilih), maka akan dikasih lagi Rp 100 juta," terangnya.

Namun ternyata, misi tersebut gagal. MM dan BS tidak bisa melakukan pemindahan suara, karena ketatnya pengawasan saksi.

Baca juga: Timses Caleg PKS Diduga Pukul Warga Lantaran Uang Cendol Tak Dibagikan

Dikarenakan gagal, MM berencana mengembalikan uang tersebut, namun ditolak SL yang tetap memaksa untuk memenuhi kekurangan suara.

"Mulai saat itu, MM mengaku diteror dan diintimidasi si caleg," ucapnya.

MM dan BS kemudian melaporkan intimidasi tersebut ke kepolisian dan mengakui telah menerima uang Rp 100 juta.

“Yang bersangkutan mengatakan bahwa uang itu masih ada masih utuh, belum diapa-apakan, rencananya mau kembalikan, namun si caleg menolak," ucapnya.

Baca juga: Tim Satgas Money Politics Amankan 6 Timses Caleg PKS di Medan yang Bagikan Handuk dan Kartu Nama

Anwar menerangkan, ketiganya saat ini masih sedang dalam pemeriksaan penyidik.

"Ketiganya terancam dijerat dengan pasal gratifikasi, dengan amcaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com