PONTIANAK, KOMPAS.com - HW (53), oknum PNS Pemprov Kalbar, terduga pelaku penyekapan dan persetubuhan anak 14 tahun selama lima hari, terancam dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Penjabat Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzzaman mengatakan, jika memang pelaku terbukti melakukan perbuatannya, maka akan diberi sanksi, paling berat hingga pemecatan.
"Sanksi yang akan diberikan itu mulai dari yang paling ringan berupa teguran lisan hingga saksi yang paling berat berupa pemecatan," kata Kamaruzzaman, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Oknum PNS Kalbar Sekap dan Setubuhi Gadis 14 Tahun Selama 5 Hari di Hotel
Namun, Pemprov Kalbar hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.
"Seperti apa hasilnya kita tunggu saja. Karena dugaan bahwa terlapor merupakan ASN Pemprov Kalbar, kita serahkan aparat penegak hukum untuk melakukan proses," ujar dia.
Dia menegaskan, pihaknya juga akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Karena tindakan itu tidak sesuai dengan etika dan moral sebagai seorang ASN," ujarnya.
Baca juga: Ini Kondisi Terakhir Gadis 14 tahun Setelah Disekap Oknum PNS Kalbar Selama 5 Hari
Sebelumnya, kepolisian menangkap HW (53), pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lantaran diduga menyekap dan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun selama lima hari.
HW ditangkap di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (28/4/2019) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.