Salin Artikel

Oknum PNS Kalbar Penyekap dan Pemerkosa Gadis 14 Tahun Terancam Dipecat

Penjabat Sekda Kalbar, Syarif Kamaruzzaman mengatakan, jika memang pelaku terbukti melakukan perbuatannya, maka akan diberi sanksi, paling berat hingga pemecatan.

"Sanksi yang akan diberikan itu mulai dari yang paling ringan berupa teguran lisan hingga saksi yang paling berat berupa pemecatan," kata Kamaruzzaman, Kamis (2/5/2019).

Namun, Pemprov Kalbar hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.

"Seperti apa hasilnya kita tunggu saja. Karena dugaan bahwa terlapor merupakan ASN Pemprov Kalbar, kita serahkan aparat penegak hukum untuk melakukan proses," ujar dia.

Dia menegaskan, pihaknya juga akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Karena tindakan itu tidak sesuai dengan etika dan moral sebagai seorang ASN," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian menangkap HW (53), pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lantaran diduga menyekap dan menyetubuhi gadis berusia 14 tahun selama lima hari.

HW ditangkap di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (28/4/2019) malam.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/02/13320631/oknum-pns-kalbar-penyekap-dan-pemerkosa-gadis-14-tahun-terancam-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke