Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisan Memiliki Waktu Lebih Lama untuk Menahan Terduga Terorisme

Kompas.com - 25/04/2019, 10:38 WIB
Rosyid A Azhar ,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Aparat kepolisian memiliki waktu 14 hari menahan orang yang diduga teroris berdasarkan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2018. Waktu 14 hari ini bisa diperpanjang 7 hari lagi.

Waktu penahanan ini lebih lama dibandingkan dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2003.

"Selama 14 hari penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan untuk menjadikan tersangka dan dapat diperpanjang 7 hari lagi," kata M Chairil Anwar, Kepala Sub Bidang Pengawasan Deputi I Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pada kegiatan rembuk aparatur kelurahan dan desa tentang literasi informasi, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Hanya 6 dari 119 Tahanan Teroris di Polda Metro Jaya yang Mencoblos

Dengan Undang-undang baru ini, aparat kepolisian dapat menahan seseorang yang diduga teroris lebih lama dari sebelumnya, bahkan dapat diperpanjang 7 hari.

Kegiatan yang dilaksanakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Gorontalo ini dihadiri kepala desa, lurah, bintara pembina desa dan bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kejaksaan di Gorontalo.

M Chairil Anwar, juga mengingatkan masyarakat untuk terus mengembangkan sikap waspada terkait beragam cara teroris dalam menghidupi kelompoknya.

"Teroris menghalalkan segala cara seperti melakukan tindak kriminal mencuri dan merampok," kata M Chairil Anwar.

Baca juga: Kami Tidak Takut, Kami Tidak Akan Membiarkan Teroris Itu Menang

Ia juga mengungkap sejumlah narapidana terorisme yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Salah satunya adalah M Akbar alias Jabir, yang divonis 7 tahun dan denda Rp100 juta. Pria lulusan SMA kelahiran tahun 1985 berasal dari Tolitoli ini, melakukan pencurian dan perampokan sebagai upaya pencarian dana oleh kelompok teroris.

Narapidana terorisme lainnya yang mendekam di Gorontalo adalah Zubaid alias Ubaid alias Baim, yang divonis 4 tahun 8 bulan.

Ia terlibat dalam pelatihan pembuatan bom dengan kelompok Santoso, yang tergabung dalam Mujahidin Timur Indonesia (MTI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com