Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Berikan Santunan Rp 50 Juta kepada 49 Petugas KPPS yang Meninggal

Kompas.com - 23/04/2019, 19:41 WIB
Dendi Ramdhani,
Rachmawati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan santunan dan penghargaan kepada para petugas KPPS di Jabar yang wafat selama perhelatan Pemilu 2019.

Santunan itu diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada perwakilan keluarga ahli waris di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (23/4/2019) malam.

"Kita memberikan penghargaan bagi mereka yang kita sebut pahlawan demokrasi ini, santunan Rp 50 juta per mereka yang berpulang," ujar Emil.

Baca juga: Ridwan Kamil Menangis Berkumpul bersama Keluarga Petugas KPPS yang Wafat

Proses pemberian santunan akan dilakukan setelah pihak keluarga mengisi kelengkapan data. Meski tak sebanding dengan pengorbanan para petugas, ia berharap santunan itu bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Keputusannya baru, tentu proses by name by address-nya tidak secepat yang kita bayangkan. Hari ini diberi surat keterangan setelah itu nanti kita transfer setelah data nomer rekening masuk dan data terverifikasi. Saya bilang jangan dilama-lamain," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan anggaran santunan itu berasal dari dana tak terduga setelah mendapat izin dari Kementrian Dalam Negeri.

"Dari dana tak terduga kita konsultasi dengan Kemendagri dimungkinkan untuk menggunakan dana itu. Ini tanda bahwa negara hadir untuk para pejuang demokrasi. Dengan adanya fatwa itu kami akan segera kami memberikan santunan sesuai arahan gubernur. Kita tunggu kelengkapan data dulu," jelasnya.

Baca juga: Ridwan Kamil akan Kumpulkan dan Beri Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Gugur

Seperti diberitakan, jumlah petugas penyelenggara Pemilu 2019 di Jabar yang wafat terus bertambah. Dari hasil pendataan Pemprov Jabar, hingga Selasa (23/4/2019) jumlah petugas yang gugur menjadi 49 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com