Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Magelang Pastikan Satu TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 22/04/2019, 17:43 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, memastikan satu Tempat Pemunggutan Suara (TPS) akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), karena ada temuan pemilih luar daerah yang mencoblos di TPS tersebut.

Satu TPS yang melakukan PSU yakni TPS 1 Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah.

"PSU dilakukan setelah ada rekomendasi Bawaslu Kota Magelang, bahwa di TPS 1 Kelurahan Magelang ada 3 warga luar daerah yang mencoblos di TPS tersebut," kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, Senin (22/4/2019).

Baca juga: PSU Bertambah Jadi 16 TPS, Bawaslu NTB Minta Waspadai Rekapitulasi di PPK

Pihaknya telah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan fakta-fakta di lapangan terkait temuan Bawaslu tersebut.

Hasilnya diketahui, bahwa tiga orang itu merupakan satu keluarga terdiri dari suami, istri dan anak. Ketiganya tercantum sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Ternyata tiga warga ini tidak memiliki e-KTP setempat, tetapi e-KTP Jawa Barat. Memang tiga warga ini sudah lama tinggal di Kota Magelang selama 5 tahun,” katanya.

Basmar mengakui, ada unsur ketidaksengajaan dan ketidakcermatan petugas KPPS terhadap tiga warga ini.

Baca juga: Saksi Mata Kebakaran Gudang Logistik KPU Pesisir Selatan Sebut Temukan Dua Botol Berbau Bensin

 

Sehingga saat menunjukkan e-KTP langsung dimasukkan ke DPK, dan diperbolehkan mencoblos. Petugas KPPS tidak melihat e-KTP yang masih berdomisili di Jawa Barat.

“Karena petugas tahunya sudah memiliki e-KTP setempat, karena sudah lama tinggal di Kota Magelang, selama 5 tahun lebih. Tiga warga ini melakukan pencoblosan dan menerima masing-masing lima surat suara,” bebernya.

Menurut Basmar, PSU rencananya akan digelar antara tanggal 25 atau 26 April 2019. Saat ini pihaknya sedang menunggu logistik surat suara dari KPU pusat.

Adapun jumlah DPT di TPS 1 Kelurahan Magelang sebanyak 280 pemilih, dan DPTb 1 pemilih. Pada pemungutan suara 17 April 2019 lalu, di TPS ini, ada 247 pemilih yang menyalurkan hak pilihnya atau sekitar 88 persen.

Baca juga: KPU Pesisir Selatan Sebut 19 Kotak Suara Hangus Terbakar

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi PSU untuk TPS 1 Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Tengah.

Karena berdasarkan hasil temuan dan pencermatan petugas, tiga warga luar daerah yang memilih di TPS tersebut.

“Kami temukan bahwa tiga warga ini bukan warga setempat, warga luar daerah. Namun, melakukan pencoblosan. Bahkan dimasukkan oleh petugas KPPS sebagai DPK. Ini keliru. Setelah kami lakukan klarifikasi dan kami telusuri, kami pastikan harus dilakukan PSU," kata Endang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com