Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditolak, Hakim Akhirnya Izinkan Taufik Kurniawan Berobat ke Rumah Sakit

Kompas.com - 10/04/2019, 18:18 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) Taufik Kurniawan akhirnya dibolehkan berobat ke rumah sakit untuk mengecek kesehatannya.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis hakim Antonius Widjantono saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019).

Taufik diizinkan berobat di rumah sakit pada Kamis, 11 April 2019.

Dalam kesempatan pertama, pengajuan Taufik untuk berobat ditolak majelis hakim.

“11 April 2019 izin berobat dengan pengawalan petugas,” kata Antonius, Rabu. 

Baca juga: Taufik Kurniawan Kembali Bantah Minta Fee 5 Persen dari DAK Purbalingga

Ada dua rumah sakit yang dijadikan rekomendasi lokasi pengobatan wakil ketua DPR RI ini. Pertama, yaitu RS Telogorejo, Semarang dan RS Bhayangkara Semarang.

Ketika menjalani proses pengobatan, Taufik harus didampingi petugas dari KPK.

Namun, izin berobat ke rumah sakit hanya berlaku satu kali. Ketika membutuhkan izin, agar mengajukan lagi dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Akui Terima Rp 1,2 Miliar

Taufik mengatakan, seusai sidang, dia berencana untuk memeriksa kesehatannya secara menyeluruh. Taufik mengaku memiliki keluhan penyakit sejak lama, yaitu HB.

“Ini masih ada dua alternatif (rumah sakit), sejak di KPK juga sudah periksa rutin, (keluhan) HB saya,” ujarnya.

Selain minta berobat, Taufik juga minta pemindahan penahanan. Ia yang saat ini ditahan di tahanan Mapolda Jawa Tengah minta dipindahkan ke Lapas Kedungpane, Semarang.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa telah menerima fee dari kepengurusan DAK sebesar Rp 4,85 miliar. Uang fee dari dua daerah, yaitu Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dari Purbalingga Rp 1,2 miliar.

Taufik sebagai wakil ketua DPR RI dianggap mampu membantu meloloskan anggaran penambahan DAK di daerah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com