Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Lepas 2 WNA yang Kedapatan Bawa Peluru di Bandara

Kompas.com - 04/04/2019, 12:46 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akhirnya melepas dua warga negara asing (WNA) yang kedapatan membawa amunisi berupa peluru di bandara Ngurah Rai Bali. Mereka masing-masing warga Meksico berinisial JFIV dan warga Amerika Serikat (AS) berinisial DT.

Keduanya ditangkap petugas pada waktu berbeda. JFIV diamankan petugas Aviation Security Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (25/3/2019) lalu karena kedapatan membawa 10 butir peluru aktif.

Sedangkan DT ditangkap pada Minggu (31/3/2019) lalu, dari tangan DT berhasil diamankan barang berbahaya berupa 31 butir peluru dan 2 buah magasin di dalam koper.

Baca juga: WN Meksiko Ketahuan Bawa Peluru Aktif Masuk Bandara Ngurah Rai

Dikonfirmasi pada Kamis (4/4/2019) Kapolsek KP3 Bandara Ngurah Rai AKP Agung Raka Nugraha mengatakan keduanya telah dipulangkan ke negaranya masing-masing.

"Sudah dipulangkan ke negaranya, di sana (negara asal) legal bawa senjata," kata Nugraha.

Baca juga: Sempat Kritis, Orangutan dengan 74 Peluru di Tubuh Kondisinya Membaik

Menurutnya, bahwa peluru-peluru tersebut ikut terbawa oleh kedua WNA tersebut saat datang ke Bali. Di negara asalnya mereka memiliki surat ijin kepemilikan peluru dan senjata. Namun saat masuk ke Indonesia mereka tidak melapor ke Kementerian Polhukam.

"Amunisinya sudah di kami dan diserahkan ke Polda Bali," pungkas Nugraha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com