Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Meksiko Ketahuan Bawa Peluru Aktif Masuk Bandara Ngurah Rai

Kompas.com - 25/03/2019, 20:25 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com – Seorang penumpang rute international berpasport mexico berinisial JFIV diamankan petugas Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (25/3/2019).

Dia diamankan karena membawa benda terlarang berupa 10 butir peluru aktif yang disimpan dalam sebuah koper.

“Dapat saya konfirmasi personel Aviation Security menahan seorang penumpang rute internasional yang kedapatan membawa sepuluh butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya,” kata General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali Haruman Sulaksono melalui siaran pers pada Senin sore.

Penahanan terhadap JFIV bermula ketika penumpang yang diketahui menumpang maskapai penerbangan JetStar Asia dengan nomor penerbangan 3K-244 tersebut hendak terbang meninggalkan Bali dengan tujuan Singapura.

Baca juga: Orangutan Sitaan di Bandara Ngurah Rai Dititipkan di Bali Safari

 

Sesuai dengan prosedur standar keamanan penerbangan, penumpang tersebut memasukkan koper yang dibawanya ke dalam mesin x-ray nomor 2 yang terletak di pre-screening wing barat Terminal Keberangkatan Internasional.

Pada saat melewati mesin x-ray, personel Aviation Security menemukan kejanggalan di dalam koper berwarna merah hati tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan prohibited item atau benda terlarang berupa peluru aktif sejumlah 10 butir.

Selanjutnya, penumpang dibawa ke posko keamanan di lantai 3 Terminal Internasional untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Penyelundupan Anak Orangutan Digagalkan di Bandara Ngurah Rai Bali

 

Penumpang tersebut menyatakan bahwa koper tersebut merupakan milik dari ayahnya, serta yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat peluru di dalam koper yang dia bawa.

Peluru aktif, termasuk senjata api, merupakan barang yang diatur secara ketat dalam penerbangan, karena dikategorikan sebagai barang berbahaya atau dangerous goods.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penumpang yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin untuk membawa peluru aktif tersebut,” lanjut Haruman. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com