Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DIY Tunggu Sosialiasi Aturan Larangan Merokok Sambil Naik Motor

Kompas.com - 02/04/2019, 10:57 WIB
Wijaya Kusuma,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DIY masih menunggu sosialisasi perihal penerapan Permen Perhubungan RI nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 huruf C tentang larangan merokok sambil naik motor.

"Sampai saat ini di DIY belum," ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo saat ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa (02/04/2019).

Sigit mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang sudah mengeluarkan aturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Selain itu, tertera pula aturan lain pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor yang tertulis dalam pasal 6 huruf C .

Namun, sampai saat ini, menurut Sigit Sapto, belum ada sosialisasi terkait aturan tersebut di daerah.

"Masih menunggu tindak lanjut dari kementerian, apakah saya harus pakai pergub atau seperti apa. Kita juga belum sosialisaikan," tegasnya.

Baca juga: Siswa yang Merokok di Kelas dan Tantang Guru Belum Masuk Sekolah

Sigit mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan disosialisasikan dan diberlakukan di DIY. Namun, pihaknya siap mengimplementasikannya jika sudah ada tindak lanjut dari Kemenhub ke daerah.

Nantinya jika memang sudah ada tindak lanjut dari kementerian, maka Dishub DIY akan segera melakukan sosialisasi. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kalau kementerian itu kan semua ditangani pusat, kita hanya membantu sosialisasi. Masalah denda segala macamnya. Kita dengan pihak kepolisian sosialisasinya, kan yang menyidik wewenang kepolisian," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.

Baca juga: Begini Kronologi Siswa Merokok dan Tantang Gurunya di Kelas

Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com