Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pencuri Komputer Milik Dinas Perhubungan Asmat

Kompas.com - 01/04/2019, 19:37 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Asmat, Papua, meringkus seorang pemuda yang diduga kuat pelaku pencurian satu unit komputer milik Dinas Perhubungan Asmat.

Pelaku berinisial YS (22) ditangkap tim opsnal Reskrim di rumahnya Jalan Asamanam, Distrik Agats pada Senin (1/4/2019) sekitar pukul 00.35 WIT.

Baca juga: Pencuri Terekam CCTV Gasak Tas Jamaah Perempuan yang Sedang Shalat

Saat ditangkap, pelaku sedang tidur di dalam kamarnya. Polisi pun mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit komputer.

"Anggota opsnal meminta izin kepada paman pelaku, kemudian anggota mendapat izin untuk masuk ke kamar pelaku dan mendapati pelaku yang sedang tidur tepat di bawah tempat tidur," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.

Kamal mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/34/III/Papua/Res Asmat, tanggal 20 Maret 2019.

Laporan itu dibuat oleh pihak Dinas Perhubungan Asmat, di mana pada 20 Maret lalu telah terjadi kehilangan satu unit komputer.

Baca juga: Kejar Pencuri Dana BOS, Polisi Kembali Periksa Kepala SDN Harapan Baru III

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pasca-ditangkap, pelakupun mengakui perbuatannya.

"Saat dimintai keterangan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian tersebut," pungkas Kamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com